05 April 2009

Maftuh Basyuni Ahmadiyah ?

PDF Cetak E-mail
Friday, 03 April 2009
ImageEntah apa yang dicari Menag Maftuh Basyuni? Pernyataannya di media massa (Republika 3/ 4): Tuntutan Pembubaran Ahmadiyah Tak Pada Tempatnya! Benar-benar sangat menyakiti hati umat! Tidak pantas disampaikan oleh pejabat muslim, apalagi Menteri Agama!

Apakah Maftuh tidak pernah mengaji bahwa baginda Rasulullah menghukumi mati orang yang membenarkan nabi palsu Musailamah al khaddzab dan Khalifah Abu Bakar Shidiq memerangi musailamah dan para pengikutnya? atau sekedar sikap arogan Maftuh terhadap umat yang merupakan tipikal para pejabat orde baru dimana dia pernah menjadi kepala rumah tangga istana dimasa itu.

Menanggapi demo FPI bersama ormas-ormas islam yang tergabung dalam FUI untuk menuntut Pembubaran Ahmadiyah (1/4) Maftuh mengatakan kepada media massa“Sikap pemerintah sudah tertuang dalam SKB tiga menteri (Menag, Mendagri dan Jaksa Agung) soal Ahmadiyah. Dalam poin keenam, yaitu soal pengawasan dan penyadaran, kan, memang belum dilaksanakan sepenuhnya, artinya masih berlangsung sampai saat ini. Jadi tidak tepat jika kemudian minta dibubarkan, karena SKB itu belum sepenuhnya dilaksanakan,“.

Menag mengibaratkan SKB dengan keppres pembubaran Ahmadiyah seperti wudhlu dengan shalat. “Jadi jika wudhlu nya belum dilaksanakan semuanya, tentunya belum bisa melaksanakan shalat. Ibaratnya seperti itu. Justru Menag mengharapkan semua pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan SKB tersebut di lapangan.

Pernyataan Menag bahwa soal pengawasan dan penyadaran itu masih berlangsung tidak bisa dipercaya. Sebab, sudah dua kali saya sebagai Sekjen FUI ketemu pejabat Depag.

Pertama, sekitar bulan November 2008 saya bersama Almarhum KH. Fadoli El Muhir (FBR) dan ikhwan-ikhwan dari DPP-FPI mendemo Depag dan wakil pendemo diterima Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Sdr Abdul Fattah yang didampingi sejumlah koleganya. Pada kesempatan tersebut Ustadz Ja’far Shodiq dari DPP-FPI mencecar bagaimana pembinaan dan pengawasan oleh Depag, sebab KUA Ciputat saja yang cuma belasan kilometer dari markasnya Maftuh di Lapangan Banteng tidak tahu menahu soal SKB padahal di situ ada markas Ahmadiyah yang oleh masyarakat akhirnya ditutup karena melakukan aktivitas. Jadi aparat Depag yang digaji jangan malah menyuruh masyarakat yang tidak digaji!

Ternyata anak buah Maftuh tidak bisa menjawab dengan baik. Dia mengatakan kami sudah mengirim fax dari SKB itu ke Kandepag-kandepag. Weleh-weleh…bagaimana pula dengan pembinaan dan pengawasannya? Sekali lagi anak buah Maftuh tidak bisa memberikan penjelasan tentang pembinaan dan pengawasan…kalau memang benar mereka melakukannya!

Mereka berterima kasih sekali bahwa mereka mendapatkan bukti pelanggaran yang dibawa oleh FUI berupa copy Majalah Suara Ansharullah edisi Juli dan Agustus 2008 yang isinya masih mengajarkan ajaran asli Ahmadiyah!

Ketidakberesan kerja Maftuh dan anak buahnya itu tampak sekali pada upaya berkali-kali Kabaintelkam Irjenpol Saleh Saaf dan anak buahnya untuk memindahkan jalur longmarch demo FUI tuntut pembubaran Ahmadiyah 5 Maret 2009 dan minta kalau ada bukti pelanggaran SKB laporkan kepada aparat dan silakan datang ke Depag ketemu para pejabat yang mengeluarkan SKB termasuk beliau dengan membawa bukti-bukti tersebut. Saya katakan pada waktu itu bahwa FUI sudah serahkan bukti tersebut ke Depag. Pak Saleh Saaf mengatakan bahwa belum ada, ya bawa lagi aja dst… Saya nggak mengerti bagaimana suatu bukti pelanggaran SKB sudah diterima pejabat depag dan berjanji akan disampaikan ke Menteri kok lalu dikatakan nggak ada?

Saya mendapatkan pernyataan serupa dari Kabalitbang Depag Prof Atho Mudzhar, saya katakan bahwa bukti sudah diberikan kepada Pak Abdul Fattah.

Kedua, saya bersama KH. Mahrus Amin (Ketua BKSPP) dan Ust Sobri Lubis (Sekjen DPP FPI) diundang Dirjen Bimas Islam Prof Nasarudin Umar yang didamping Kabalitbang Depag Prof Atho Mudzhar dan sejumlah pejabat Depag pada hari Senin dua hari sebelum demo 1 April. Prof Atho menyampaikan pandangan dia tentang keharusan adanya putusan pengadilan terhadap Ahmadiyah sebelum rekomendasi Menag cs kepada Presiden untuk keluarkan Keprres.

Sekali lagi di situ para bawahan Maftuh tidak menyebutkan bagaimana hasil pembinaan dan penyadaran yang mereka lakukan. Tidak ada tanda-tanda bahwa mereka melakukan pembinaan dan penyadaran Amadiyah. Kalau ada mestinya diceritakan biar sedikit. Mereka samasekali tidak membicarakan bagaimana pelaksanaan program pembinaan, penyadaran, dan pengawasan terhadap orang-orang ahmadiyah.

Dalam pertemuan tersebut mereka memaparkan pandangan pemerintah bahwa pembubaran ahmadiyah dengan Kepres itu harus melalui mekanisme pelanggaran SKB yang diajukan kepengadilan. Lalu dengan keputusanpengadilan yang menyatakan pengurus ahmadiyah bersalah barulah Menag cs membuat rekomendasi kepada presiden untuk membubarkan ahmadiyah..

Tentu saja tesis Prof Atho ini diragukan efektivitasnya oleh Ust. Sobri Lubis, karena kasus pelaporan Playboy ke Pengadilan Jaksel berujung pada pelegalan Playboy.Hakim pada saat itu memutuskan bahwa KUHP pasal 182 tidak layak dipakai untuk menuntut terdakwa Erwin Arnada????

Saya sempat sampaikan kepada para bawahan Maftuh agar menguatkan Presiden segera keluarkan Keppres sebelum terlambat. Sebab, menurut pemahaman saya melaksanakan Pasal 2 ayat 2 UU No 1 PNPS/1965 itu tidak harus melalui keputusan pengadilan. Ini juga yang sempat dibicarakan di MUI sebelum kejadian Monas 1 Juni 2008. Presiden bisa langsung membubarkan berdasarkan rekomendasi tiga menteri.

Perlu saya sampaikan disini bahwa Jaksa Agung di masa Abdurrahman Saleh (2005) pernah menyampaikan bahwa pemerintah gamang menghadapi tantangan luar dan dalam negeri untuk mengeluarkan keppres, kecuali kalau umat memberikan tekanan yang sangat besar dan bulat sikapnya. Prof Atho menyatakan belum pernah mendengar. Mungkin disini Mantan Jaksa Agung Abdurrahman Saleh bisa bicara. Atau kawan-kawan tokoh-tokoh FUI yang hadir di Kantor Jagung di Blok M waktu itu seperti Ahmad Sumargono, Geisy Amar, dll

Jadi omongan Maftuh bahwa perumpamaan SKB terhadap Keppres itu laksana wudlu sebelum sholat bisa kita simpulkan bahwa Ahmadiyah tidak akan pernah dibubarkan karena para pejabat Depag toh tidak ada tanda-tanda pernah melakukan penyadaran dan pengawasan!

Bahkan menurut suatu sumber terpercaya, SKB sedianya akan ditandatangani oleh SBY, tapi dicegah oleh Maftuh. Saya jadi teringat kabar Menteri Agama menghalangi Presiden SBY bersilaturrahmi ke Majelis Tafsir Al Quran Solo baru-baru ini. Untunglah langkah aneh Maftuh itu sempat dikoreksi. Apa yang anda cari pak Menteri?

ImageMenanggapi pernyataan Menteri Agama Maftuh Basyuni yang menyatakan bahwa tuntutan pembubaran Ahmadiyah yang dilakukan oleh FPI dan FUI tidaklah pada tempatnya, Habib Rizieq Syihab malah balik mencurigai Maftuh Basyuni seorang Ahmadiyah.

“Karena hingga saat ini dia tidak membuat mekanisme pemisahan Ahmadiyah dari kaum muslimin. Sehingga Ahmadiyah dengan leluasa menikahi wanita muslimah dan masuk Haramain untuk haji dan umarah serta dimakamkan di pemakaman umat Islam” jelas Ketua Umum FPI itu pada Suara Islam, Jumat (3/4).

Lebih lanjut Habib Rizieq menyatakan bahwa dalam soal SKB pun Menteri Agama tidak pernah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya, apalagi mengambil tindakan terhadap pelanggarannya. “Ada apa?” tanya Habib Rizieq.

“Menurut saya, mesti ada litsus (penelitian khusus) terhadap aqidah Maftuh Basyuni. Apalagi ada informasi bahwa di Depag sejak lama ada oknum pejabatnya yang Ahmadiyah, bahkan pernah menempati eselon satunya. Litsus ini pun mesti dilakukan terhadap aqidah SBY, karena dia begitu “keukeuh” melindungi Ahmadiyah, jangan-jangan selama ini umat Islam sudah kecolongan mendapat Presiden yg Ahmadiyah?”ungkap Habib. (mj/shodiq ramadhan/suara-islam.com)

No comments:

Post a Comment