Kepada Abidah Wafaa dari cybersabili, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta ini menuturkan beberapa hukum Islam yang sering disoal oleh Islamophobi, seperti Warisan dan Poligami.
Djazimah adalah kandidat Doktor disalah satu perguruan tinggi swasta. Selain itu dia hakim yang telah 23 tahun menggeluti bidang hukum ini. Tak berlebihan rasanya bila kami katakan dia orang yang tepat untuk diajak bincang-bincang tentang hukum Islam.
Berikut petikannya:
Bagaimana gambaran Ibu mencermati adanya tuntutan pembagian waris sama besar antara laki-laki dan perempuan? Sebenarnya permasalahan hukum waris perihal pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan telah jelas. Dalam ayat Al-Qur’an di surat an-Nisaa’ ayat 11.
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلأبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلأمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلأمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan [272]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua [273], Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS An-Nisaa’: 11).
Saya pernah menangani kasus yang masuk ke pengadilan agama pada saat saya secara pribadi menangani masalah waris. Saat itu orang tua kedua bersaudara meninggal, kemudian saudara laki-laki dan perempuan meminta kepada Pengadilan untuk membagikan warisnya. Keputusan pembagian waris tetap kami lakukan dengan perbandingan 2:1 sesuai dengan Al Qur’an: AnNisa: 11 tersebut diatas.
Meskipun saudara perempuan meminta kepada hakim untuk memberikan seluruh warisnya kepada saudara laki-lakinya. Disebabkan merasa berhutang budi karena telah dirawat saat kecil. Hal tersebut dinamakan rela sama rela. Itu tidak masalah.
Jadi tidak benar pembagian waris itu menguntungkan para laki-laki. Karena dia juga harus membayar mahar, membiayai rumah tangga berikut sandang, pangan, pengobatan dan lain sebagainya.
Bagaimana dengan permasalahan poligami? Aturan agamanya seperti itu, apabila poligami ditutup malah madharatnya lebih besar dari manfaatnya. Pengalaman di Pengadilan adalah isteri sakit tidak dapat melayani hubungan badan, isteri tidak mau dicerai karena cinta pertamanya. Diajak bergaul sakit. Malah banyak isteri-isteri yang merelakan untuk menikah lagi.
“Dah kamu mas, jangan aku dicerai, tapi nikah lagi. Bahkan yang memilihkan isteri kamu nikah lagi dengan ini”
Ada lagi, suami hipersex. Sedangkan Isteri sudah tua.Otomatis tidak bisa seperti jaman dahulu lagi. Nah, kalau memang ditutup. Apakah adil. Adil itu kan tidak harus sama. Menempatkan sesuatu pada tempatnya. Sebagai contoh, isteri satu gemuk yang satu kurus dikasih baju sama. Apakah hal tersebut disebut adil.
Ada juga yang mengajukan poligami terus ditolak pengadilan agama juga ada. Karena tidak mampu untuk memberikan nafkah. Kemudian isterinya tidak hadir, dan tidak memberikan surat pernyataan bersedia di poligami. Maka ditolak. Anaknya sudah banyak, jadi hanya memuaskan hawa nafsu. Jadi tidak serta merta Pengadilan Agama memutuskan permintaan poligami.
Bahkan isterinya dihadirkan untuk memberikan tanda tangan untuk surat pernyataan persetujuan. Bahkan isterinya cerita, saya saking cintanya, saya sudah tidak sanggup lagi Daripada suami saya “jajan” kemana-mana lebih baik saya ijinkan. Ada yang malah menangis.
Bahkan ada juga keluarga isteri yang ramai-ramai dating, untuk meyakinkan hakim bahwa keluarga tidak setuju. Jadi tidak semudah itu mengajukan poligami langsung diputus. Hal tersebut yang tidak di blow up, dan tidak diketahui oleh masyarakat secara umumnya. Hukum Islam itu sudah lengkap. Jadi tidak alasan untuk mengobrak abrik syariat Islam yang telah jelas.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا (٣٦)
36. dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.(QS Al-Ahzab:36)
No comments:
Post a Comment